Pancasila dan Kurikulum Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia dan kembali ke KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) tahun 2006. Keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap dikarenakan beberapa hal. Mislanya, masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru, dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata.


